Selamat Datang
Silakan pilih menu layanan di bawah ini
Cari Layanan
Informasi & Persyaratan
Blanko Persuratan
Pencarian Blanko Persuratan
Pilih kategori, lalu scan QR Code pada judul surat untuk membuka atau mengunduh blanko melalui HP.
Area Catin
Bimbingan & Pemeriksaan Catin
Silakan scan QR Code di bawah ini menggunakan kamera HP atau Google Lens untuk mengisi absensi kehadiran.
Absensi Kehadiran
Alat Bantu Hitung
Kalkulator Syariah
Pilih salah satu alat bantu hitung sesuai kebutuhan Anda
Kalkulator Syariah
Hitung Zakat
Pilih jenis zakat yang ingin dihitung
Zakat Fitrah
Kadar 2,5 kg (setara 3,5 liter) beras per jiwa
Total Zakat Fitrah
Rp 0
Estimasi umum berdasarkan data yang dimasukkan. Nilai tukar beras/uang dapat berbeda; konfirmasikan ke petugas KUA/amil setempat.
Zakat Profesi / Penghasilan
Nishab setara 85 gram emas murni (20 dinar)
Contoh acuan 5 Juli 2026: Rp 2.429.000/gram — sudah terisi otomatis, silakan ubah sesuai harga terbaru.
Nishab (85 gram emas)
Nishab Tahunan
Rp 0
Nishab Bulanan
Rp 0
Nishab Bulanan:
Zakat Wajib Dikeluarkan (per bulan)
Rp 0
2,5% × sisa gaji bulanan netto
Estimasi umum berdasarkan data yang dimasukkan. Perhitungan nisab dapat berbeda antar pendapat ulama; konsultasikan ke petugas KUA.
Zakat Simpanan
Emas, perak & perhiasan yang telah mencapai haul 1 tahun
Batas Nishab
85 gram emas = Rp 0
Zakat Wajib Dikeluarkan
Rp 0
Estimasi umum berdasarkan data yang dimasukkan. Konsultasikan ke petugas KUA untuk perhitungan yang melibatkan aset selain simpanan.
Catatan: sebagian ulama berpendapat perhiasan yang dipakai wajar sehari-hari tidak wajib zakat. Kalkulator ini menggunakan pendapat yang mewajibkan zakat atas perhiasan yang telah mencapai nishab & haul.
Kalkulator Waris
Pembagian harta waris menurut fiqih mawaris
Pasangan yang Ditinggalkan
Anak Kandung
Orang Tua & Kakek/Nenek
Kakek otomatis diabaikan jika Ayah masih ada. Nenek otomatis diabaikan jika Ibu masih ada.
Saudara/i Kandung (Ayah & Ibu Sama)
Saudara/i Seayah (Beda Ibu)
Hasil ini mencakup kasus ahli waris umum menurut pendapat jumhur ulama. Untuk kasus khusus, konsultasikan langsung ke penghulu KUA.
Kalkulator ini mencakup kasus ahli waris umum menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Kasus khusus seperti akdariyah, musytarakah, ahli waris hilang, atau khuntsa musykil di luar cakupan — untuk kasus tersebut silakan konsultasikan langsung ke penghulu KUA.
Cek Masa Iddah
Tentukan status terlebih dahulu
Status
Kondisi
Status Haid
Status Hubungan
Masa Iddah
Hasil ini estimasi umum. Untuk kasus khusus, konsultasikan langsung ke penghulu KUA.
Cek Status Wali
Wali nasab atau wali hakim berdasarkan jarak kelahiran
Hasil ini estimasi umum berdasarkan data yang dimasukkan. Untuk kasus wali yang tidak lazim, konsultasikan ke penghulu KUA.
Cek Umur Nikah
Syarat administrasi sesuai UU Perkawinan No. 16/2019
Usia Catin Pria
-
Usia Catin Wanita
-
Hasil ini mengacu pada UU No. 16 Tahun 2019 (batas usia nikah 19 tahun). Untuk proses dispensasi nikah, prosedur resmi tetap melalui Pengadilan Agama.